Saat bulan ramadhan tiba sudah selayaknya diisi dengan amal kebaikan, yakni kegiatan atau amalan yang diperintahkan oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW. Di bulan ramadhan juga terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau dilarang.
Agar tidak membatalkan ibadah yang sedang dilakukan, kita harus tau hal apa saja yang dilarang saat sedang berpuasa. Hal tersebut seperti makan dan minum dengan sengaja, bersetubuh di jam puasa, muntah dengan sengaja, sengaja berpuasa ketika wanita haid, berdusta, berbuat maksiat, tindak kejahatan, berbuat jahat di mekkah dan madinah, puasa tanpa shalat wajib, berkata kotor, membuka aib orang lain, membuka aurat, berkhayal yang tidak baik, sibuk dengan urusan dunia, murtad, memasukan benda ke lubang tubuh, suntikan yang mengandung makanan.
Apakah Boleh Vaksinasi / Imunisasi Saat Berpuasa
Kita perlu membedakan antara imunisasi tetes dan imunisasi suntik. Dalam kajian fikih, keduanya memiliki perincian hukum yang berbeda. Untuk imunisasi dengan cara meneteskan cairan ke mulut, hukumnya membatalkan puasa. Sebab masuknya benda ke dalam rongga mulut dapat membatalkan puasa, baik untuk kebutuhan medis, asupan makanan atau lainnya.
Menurut Ustadz Abdul Somad Lc, MA, PhD kita diperbolehkan melakukan suntikan saat berpuasa asalkan suntikan tersebut tidak mengandung unsur vitamin atau makanan atau suatu zat yang dapat menambah energi sebab sama seperti makan dan minum lewat mulut dan hal itu membatalkan puasa kita.
Agar lebih jelas mari kita simak penjelasan dari Syaikh Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad al – Kaff (Ulama’ Madinah) penulis Kitab al-Taqrirat al-Sadidah Fi al-masail al-Mufidah yang penulis kutip dari portal suara nasional sebagai berikut :
حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال
“Adapun hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat.”
Namun ulama berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak? ada tiga pendapat :
ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف
(pertama) : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)
وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح Maka dalam pendapat (kedua) : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)
وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل
(ketiga) : ditafshil dengan detil, dan ini pendapat paling benar, yaitu : Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci sebagai berikut : Jika disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa. Dan jika disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)
Berdasarkan ulasan tersebut di atas, sudah jelas ya sahabat dokter vaksin bahwa dibolehkan bagi kita melakukan vaksinasi saat berpuasa. Alasanya disamping keadaan darurat karena wabah Covid-19 saat ini, hal tersebut juga dikarenakan proses masuknya obat tidak langsung melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung dan rongga lain yang masuk menjurus ke dalam tubuh. Selain itu juga dikarenakan sifat dari cairan vaksin tersebut tidak mengenyangkan perut, tidak menghilangkan dahaga serta tidak menambah energi tubuh namun hanya berupa obat pencegah terjadinya penyakit.
Demikian penjelasan mengenai hukum vaksinasi atau imunisasi saat berpuasa, semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat.